Istaka Karya Bangkrut, Aset Dijual untuk Bayar Hutang

Yunike Purnama - Senin, 28 Agustus 2023 05:31
Istaka Karya Bangkrut, Aset Dijual untuk Bayar HutangIlustrasi Logo BUMN (sumber: Ist)

JAKARTA - Kreditur konkuren dari PT Istaka Karya akan menerima pembayaran pasca pailitnya perusahaan. Hal itu setelah kurator meminta membagi sebagian dari hasil penjualan aset untuk membayar utang tersebut. Permintaan kurator juga didukung kreditur separatis dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). 

Kurator juga telah mendaftar dan menverifikasi para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 sehingga kembali menjadi kreditur. 

Adapun PPA menerima mandat langsung dari Menteri BUMN melalui Surat Kuasa Khusus pada September 2020 untuk mendukung penyelesaian kewajiban pembayaran utang yang ditawarkan kurator seperti dalam rapat tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin dalam keterangannya.

Terkait pailitnya perusahaan pelat merah tersebut, pengadilan telah menggelar rapat bersama dengan krediturnya pada 4 Agustus 2023. Proses penyelesaian kewajiban juga dilakukan kurator dengan pengawasan pengadilan.

Sebagai informasi, PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Kepailitan Istaka Karya tercatat meninggalkan utang dengan total utang Rp1,08 triliun per 31 Desember 2021.

Putusan pailit tersebut diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Istaka Karya (Persero) yang diajukan oleh PT Riau Anambas Samudra.

Pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian yang diajukan PT Riau Anambas Samudra tanggal 12 Juli 2022 tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Istaka Karya memiliki utang yang telah jatuh tempo pada akhir 2021, sesuai dengan putusan perdamaian PN jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada 2013 tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi ini tercatat tidak menunjukan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total utang senilai Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat kurang dari Rp570 miliar. Sementara aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp514 miliar.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS