Insentif Sektor Perumahan Berlaku Mulai November 2023

Yunike Purnama - Kamis, 26 Oktober 2023 09:30
Insentif Sektor Perumahan Berlaku Mulai November 2023Akses masyarakat terhadap rumah yang aman, terjangkau, dan layak huni masih menjadi PR besar bagi pemerintah. (sumber: Tappera)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian insentif sektor perumahan akan berlaku pada November 2023.

Bendahara negara mengatakan, adanya penguatan sektor perumahan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.

"Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Bentuk kebijakannya yaitu pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Gimana pemerintah selama 14 akan menggratiskan PPN DTP 100% di bulan November hingga Desember.

Lalu akan berlanjut pada bulan Januari hingga Desember 2024 namun PPN yang 50%. Anggaran yang disiapkan untuk rumah komersial PPN DTP digelontorkan senilai Rp0,3 pada 2023 totalnya sampai 2024 Rp1,7 triliun.

Kebijakan kedua, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah juga memberi Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah. Kenaikan harga rumah MBR yang memperoleh pembebasan PPN menjadi Rp350 juta merupakan rumah tapak dan susun tahun depan Rp0,9 triliun sedangkan anggaran tahun ini 0,3 triliun.

Terakhir, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah. Bantuan RST sebesar Rp20 juta per rumah, dengan total anggaran Rp36,3 miliar.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS