Ini Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Eva Pardiana - Kamis, 02 Januari 2025 09:32JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 .
Adapun PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
PMK ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
- Dirut PLN: Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Naik 500% Sepanjang Nataru
- Kapolda: Tahun Baru 2025 di Lampung Berlangsung Aman dan Kondusif
- PW Muslimat NU Lampung Tutup Tahun 2024 dengan Sejumlah Pencapaian
Dalam baleid tersebut pasal 2 ayat 3 kategori barang kena pajak PPN 12% adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” bunyi aturan tersebut dilansir pada Rabu (1/1/2025).
Selama masa transisi atau bulan Januari 2025 dalam periode ini, PPN atas barang mewah dihitung menggunakan tarif efektif sebesar 11% dari harga jual, karena dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain (11/12 dari harga jual).
Sedangkan pada 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM:
1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (TA)