Dua Jenis Insentif yang Diperpanjang Pemerintah hingga Akhir Juni 2022

Yunike Purnama - Jumat, 14 Januari 2022 09:41
Dua Jenis Insentif yang Diperpanjang Pemerintah hingga Akhir Juni 2022Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan memberi perpanjangan kepada dua jenis insentif. (sumber: FlazzTax)

BANDARLAMPUNG -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan memberi perpanjangan kepada dua jenis insentif. Yakni fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan hingga akhir Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor membeberkan perpanjangan ini dilanjutkan karena bencana nasional belum usai dan pemerintah pun memahami keadaannya. Juga seiring dengan kasus varian Omicron dari Covid-19 yang semakin meningkat.

"Kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan)," ujar Neilmaldrin dalam siaran tertulisnya dikutip Jumat (14/1/2022).

Pemberian insentif kali ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Insentif PPN bagi tiga pihak yang menerima akan ditanggung pemerintah sepenuhnya. Pertama, rumah sakit, badan atau instansi pemerintah, serta pihak lain yang memberi sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) guna menangani wabah SARS-CoV-2.

Penerima kedua, industri farmasi yang memproduksi vaksin atau memperoleh obat untuk mengatasi pandemi. Ketiga, wajib pajak yang mendapat vaksin dan/atau obat untuk menghadapi wabah Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif PPN dan PPh untuk impor perolehan, maupun pembelian vaksin booster. Tujuannya juga agar vaksin dosis ketiga tersebut dapat dinikmati gratis oleh masyarakat. "Vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Neilmaldrin.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS