IDI Bandarlampung: Vaksinasi Penyintas Covid Tak Harus Tunggu 3 Bulan

Eva Pardiana - Senin, 06 September 2021 08:50
IDI Bandarlampung: Vaksinasi Penyintas Covid Tak Harus Tunggu 3 BulanIlustrasi vaksin Covid-19 (sumber: Freepik)

BANDARLAMPUNG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung mengatakan bahwa penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu hingga tiga bulan untuk mendapatkan vaksinasi.

"Sebenarnya baru sebulan sembuh dari Covid-19 lalu divaksinasi tidak apa-apa juga," kata Ketua IDI Bandarlampung dr Aditya M Biomed dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).

Dia menjelaskan ketentuan yang menyebutkan penyintas Covid-19 baru bisa divaksin setelah tiga bulan masa kesembuhan dimaksudkan untuk pemerataan vaksinasi.

"Kemarin dikhawatirkan stok vaksin kita yang terbatas, jadi dibikinlah aturan yang seperti itu. Kalau memang ada ya vaksinasi saja. Sebenarnya bukan mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur," kata dia.

Ia menyarankan adanya ruang dialog dengan para penyintas Covid-19, sehingga perlu diakomodir oleh pemerintah.

Selain itu harus ada klausul khusus bagi penyintas Covid-19 yang ingin divaksin, namun kondisi kesembuhannya belum mencapai tiga bulan.

"Hal ini juga berkenaan dengan adanya aturan sertifikat vaksin Covid-19 yang dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan atau pun memasuki fasilitas publik lainnya. Jadi saya menilai penyintas Covid-19 yang belum divaksinasi perlu diakomodir dalam aturan pemerintah," kata dia pula.

Dia menjelaskan apabila penyintas Covid-19 divaksinasi dengan vaksin yang jenis virusnya sama itu akan memperkuat imunitas mereka, namun jika yang digunakan berbeda akan terjadi cross.

"Jadi memang harus hati-hati dan dibicarakan dengan mereka dahulu sebelum melakukan vaksinasi, sebab bila vaksin yang diberikan tak sama untuk virus yang masuk sebelumnya bisa cross karena imunnya dobel atau bervariasi," tandasnya. (ANT)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS