Hal Perlu Diketahui Soal Penggantian Kartu ATM dari Magnetic Stripe ke Chip

Yunike Purnama - Senin, 01 Maret 2021 23:03
Hal Perlu Diketahui Soal Penggantian Kartu ATM dari Magnetic Stripe ke Chip Bank Indonesia atau BI mewajibkan kartu ATM atau kartu debit sudah harus 100 persen menggunakan chip pada akhir 2021. (sumber: Pixabay)

Kabarsiger.com - Bank Indonesia atau BI mewajibkan kartu ATM atau kartu debit sudah harus 100 persen menggunakan chip pada akhir 2021. Hal ini merupakan bentuk Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia berdasar Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Untuk itu Bank Mandiri melakukan Cleansing Mandiri Debit Magnetic Stripe dan menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit.

Kartu berbasis chip relatif diklaim lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.

Nantinya, Bank Mandiri akan memberikan informasi mengenai penggantian kartu debit dan cleansing atau pemblokiran kartu melalui Whatsapp, SMS, dan e-mail blast kepada nomor telepon dan email yang terdaftar di Bank Mandiri.

Informasi mengenai penggantian kartu debit dan pemblokiran kartu debit juga disampaikan melalui website Bank Mandiri, media sosial, LED, Koran, layar ATM, struk ATM, dan pengumuman di Cabang.

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, www.bankmandiri.co.id, Cleansing Mandiri Debit Magnetic sendiri merupakan pemblokiran kartu debit Magnetic Stripe nasabah oleh Bank apabila nasabah belum melakukan konversi ke Mandiri Debit Chip. Proses pemblokiran dilakukan bertahap sesuai kriteria tanggal kadaluwarsa kartu.

Bagi nasabah Bank Mandiri sebaiknya segera ganti ATM sebelum tanggal tenggat datang, atau nasabah sama sekali tidak akan bisa menggunakan kartu ATM kecuali menggantinya. Nasabah harus segera ke cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan penggantian kartu ke Mandiri Debit Chip agar dapat bertransaksi kembali.

Adapun pemblokiran kartu ATM dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, kartu ATM dengan tanggal kadaluwarsa 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021. Menyusul tahap pemblokiran kedua untuk kartu ATM dengan tanggal kadaluwarsa 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021. Kemudian tahap terakhir, kartu ATM yang akan kadaluwarsa pada 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.

Setelah diganti dari Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Mandiri Debit Chip, nantinya tidak akan ada perbedaan cara bertransaksi di ATM, yakni tetap dengan memasukkan kartu pada slot EDC dan bukan di gesekkan seperti yang biasanya dijumpai pada alat pembayaran elektronik.

Tambahan informasi, selain Bank Mandiri, Bank Central Asia atau BCA juga mengumumkan perihal anjuran mengganti ATM konvensional pita magnetik dengan ATM chip di laman www.bca.co.id.

Bank BCA menjelaskan tiga alasan mengapa nasabahnya harus mengganti Paspor BCA, sebutan ATM untuk nasabah BCA, ke Kartu Paspor Chip yang baru. Jika Bank Mandiri memberi tenggat waktu penggantian kartu ATM sebelum dilakukan pemblokiran pada April-Juli 2021. BCA memberi waktu untuk nasabahnya hingga Januari 2022 mendatang.

Pada 2018, Bank Rakyat Indonesia atau BRI juga telah melakukan penggantian dari Kartu ATM pita magnetik ke ATM chip. Meski sempat diisukan BRI akan memblokir ATM nasabah yang enggan mengganti ATM mereka, pihak BRI membantah informasi tersebut.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS