Guru Diduga Cabuli Murid Tak Ditahan, Keluarga Korban akan Lapor Polda dan Mabes Polri
Eva Pardiana - Jumat, 01 November 2024 00:47BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung memberikan penangguhan penahanan kepada FRD, seorang guru agama salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung, yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak terhadap muridnya.
Penangguhan penahan ini menuai kekecewaan keluarga korban dan tim kuasa hukum. Karena itu, pihak korban berencana melaporkan kasus ini ke Polda Lampung dan Mabes Polri.
Kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin, dari kantor Advokat RAH & Colleague mempertanyakan dasar penangguhan tersebut. Menurutnya, alasan pelaku mengajukan penangguhan untuk melanjutkan studi S2 dan memperbaiki hubungan dengan istrinya sulit diterima. “Terlebih jaminannya hanya berupa sertifikat rumah atas nama kakak terduga pelaku,” ujar Ridho dalam konferensi pers yang digelar di kafe 9.1 Picnic Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024).
Kuasa hukum korban meminta Kapolda dan Kapolres untuk membatalkan penangguhan penahanan demi menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kasus serupa. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil tanpa intervensi pihak yayasan.
R, kakak korban, menambahkan bahwa setelah pelaporan, pelaku sempat ditahan. Namun, dalam tiga hari terakhir, keluarga mendapati FRD tidak berada di dalam tahanan. "Penangguhan ini sangat mengkhawatirkan keluarga, terlebih karena pelaku adalah anak pemilik yayasan. Kami menuntut keadilan dan berharap pelaku diproses seadil-adilnya," ungkapnya.
- KNPI Lampung Dorong Partisipasi Aktif Pemuda dalam Proses Demokrasi
- BPS Lampung Dorong Pemahaman IPM sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Daerah
- NFA Pastikan Anggur Shine Muscat di Indonesia Aman, Dorong Konsumsi Buah Lokal
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, FRD diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban sebanyak tiga kali, yaitu pada 20, 26, dan 29 September 2024. Insiden pertama terjadi saat pelaku mengajak korban berkeliling dengan mobil. Insiden kedua terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan ekstrakurikuler, sementara insiden ketiga dilaporkan terjadi di area belakang lapangan Way Dadi.
Keluarga berharap agar pihak berwenang mengevaluasi kembali keputusan penangguhan ini dan melanjutkan proses hukum dengan perlindungan maksimal bagi korban serta keadilan yang berpihak pada korban.
Keluarga Korban Tolak Tawaran Damai Rp1 Miliar
Pada kesempatan itu, keluarga korban juga menanggapi isu uang damai sebesar Rp1 miliar. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa keluarga korban tidak pernah meminta uang tersebut, melainkan tawaran itu datang dari pihak pelaku.
"Kami ingin menegaskan bahwa dari pihak keluarga tidak pernah meminta uang damai dalam bentuk apapun. Justru pelaku yang menawarkan kompensasi tersebut," tegas Ridho dalam konferensi pers yang diperkuat oleh kakak korban yang menegaskan bahwa keluarga menolak tawaran tersebut. (*)
Reporter: Tim Magang