Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Yunike Purnama - Senin, 10 Oktober 2022 08:30JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalangan masyarakat yang paling banyak terjerat layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan riset No Limit Indonesia 2021, guru menempati posisi pertama dengan kontribusi 42 persen dari total responden survei. Disusul posisi kedua ada korban PHK dengan jumlah 21% responden.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, alasan kenapa guru paling banyak terjerat karena mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Senin, 10 Oktober 2022
- Terbuka Untuk Umum, IIB Darmajaya Ajak Nonton Film Prancis
- Piala Dunia Qatar 2022 Termahal Sepanjang Sejarah
"Kalau fintech-kan, orang yang literasi digitalnya lumayan, dia mempunyai gadget dan mengerti tapi melesat. Dia sudah punya koneksi internet dan literasi digital, tapi dia salah memilih penyedia jasa," kata Friderica dikutip Senin, 10 Oktober 2022.
Sedangkan ibu rumah tangga mengambil posisi ketiga yang paling banyak terjerat pinjol ilegal dengan responden 18%. Kemudian diikuti karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan ojek online 1%.
Di sisi lain, ada beberapa alasan kenapa masyarakat bisa terjerat pinjol. Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang orang lain.
Kedua, adanya latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Kelompok masyarakat ini dinilai rentan terjerat pinjol ilegal karena mereka membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Merasa ada penyelesaian yang instan atas problematiknya, maka dia tiba - tiba bisa membayar utang lewat pinjol," terang wanita yang akrab disapa Kiki ini.
Adapun alasan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, dihadapkan akan kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, keinginan membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, literasi keuangan rendah dan lainnya.
Menariknya, 43% responden menyatakan menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjol, dan 7% di antaranya menggunakan lebih dari 4 aplikasi dalam 1 aplikasi. Bahkan dalam 6 bulan terakhir, 43% responden menggunakan 2-4 aplikasi pinjol.
Sebagai informasi, OJK telah menutup dan menghentikan 5.468 entitas pinjol dan penipuan investasi ilegal sejak tahun 2018 - 2022. Kemudian menerima 49.108 pengaduan dalam dua tahun terakhir.
Kehadiran pinjol ilegal ini dianggap merugikan dan membebani masyarakat karena menetapkan suku bunga, fee terlalu tinggi dengan denda tidak terbatas. Kemudian mengakses data ponsel nasabah dan menggunakan modus intimidasi saat penagihan.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 3 Oktober 2022
- Kick Off BIK 2022, OJK Lampung Bersama ISPI Sosialisasi Fintech ke Sektor Peternakan
- President Director Asuransi Astra Rudy Chen, Raih Indonesia Financial Top Leader Awards 2022
Sampai saat ini, OJK masih kesulitan memberantas pinjol ilegal karena kebanyakan server berada di luar negeri. Kemenkominfo pada 2018 mencatat 1.270 pinjol ilegal, sebanyak 22% server berada di Indonesia, 14% di Amerika Serikat (AS), 8% di Singapura dan sisanya tidak diketahui.
Ekosistem operasional pinjol ilegal juga diduga melibatkan entitas legal seperti koperasi simpan pinjam (KSP) atau agregator untuk pembukaan rekening di bank, credit scoring dan e-KYC untuk menilai pinjaman. Kemudian ada bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP) sebagai tempat mentransfer dana.
Namun bank atau PJP tidak mengetahui transaksi yang dilakukan oleh nasabah karena kegiatan pinjol ilegal menggunakan rekening virtual. Selain itu, terdapat tren replikasi platform fintech legal yang menjebak masyarakat. (*)