Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Redaksi Daerah - Rabu, 27 Mei 2026 21:10
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASNGubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat ditemui awak media usai Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). (sumber: Diskominfotik Provinsi Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media usai Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Penyaluran gaji ketiga belas tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berkaitan dengan hal itu, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengelolaan kas daerah agar pembayaran dapat berjalan tepat waktu.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga dapat menjadi stimulus ekonomi yang mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
  3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (pl)
Tags Pemprov Lampung Bagikan
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

RELATED NEWS