Empat Pilar RP2I 2020-2025 OJK di Era Digital Banking

Yunike Purnama - Kamis, 14 Juli 2022 17:36
Empat Pilar RP2I 2020-2025 OJK di Era Digital BankingIlustrasi kantor pusat OJK. (sumber: ojk.go.id)

BANDARLAMPUNG – Tren transformasi digital di sektor jasa keuangan semakin gencar dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator merespon perkembangan digitalisasi perbankan dengan membuat master plan di sektor jasa keuangan di 2021 sampai 2025, yaitu mengenai penguatan ketahanan dan daya saing SJK, pengembangan ekosistem jasa keuangan dan mengakselerasi transformasi digital.

“Dari master plan diturunkan ke RP2I 2020-2025 yaitu road map perkembangan perbankan Indonesia,” ungkap Moh. Eka Gonda Sukamana, CRISC Analis Eksekutif Senior Grup Inovasi Keuangan Digital OJK , dalam webinar yang digelar Infobank bertajuk “The DNA of Next-Generation Digital Banking” Kamis, 14 Juli 2022.

Lanjut Eka, di RP2I 2020-2025 memiliki empat pilar, yaitu penguatan dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional dan penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan. 

Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

“Di pilar kedua itu yang mendorong untuk adanya akselerasi transformasi keuangan digital. Jadi RP2I ini sendiri dapat disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan industri terkait dengan perkembangan teknologi juga yang akan datang,” jelasnya.

Lebih lanjut, cetak biru transformasi digital perbankan juga termasuk dalam penjabaran dari pilar kedua RP2I 2020-2025, dengan prinsip balance yaitu antara inovasi dengan prudential aspek untuk menjaga kinerja perbankan agar kondisinya tetap sehat.

Kemudian, prinsip teknologi netral dengan penggunaan teknologi yang tidak hanya fokus pada teknologi tertentu, sehingga bisa mengadopsi dan bisa mengikuti perkembangan teknologi. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS