Dukung Perlindungan Konsumen, OJK Segera Rilis Aturan Asuransi Unit Link
Yunike Purnama - Sabtu, 29 Januari 2022 15:36JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A, Ahmad Nasrullah, mengatakan OJK akan menambahkan aturan-aturan untuk memperkuat posisi konsumen.
"Nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan di situ," ucap Ahmad dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, OJK juga akan mengatur dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.
- ShopeePay Bagikan Tips Ubah Hobi Jadi Bisnis Menguntungkan
- Inovasi Terbaru Apple, iPhone Akan Jadi Alat Pembayaran
- Program Pengabdian Masyarakat Poltekkes Kesuma Bangsa, Kolaborasi Bersama Yatim Mandiri dan Pemerintah Kota Metro
"Di aturan baru, harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya," terangnya.
Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari saja. Kasus-kasus mis-selling produk Unit Link diharapkan bisa diminimalisir, sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.
OJK juga meminta agar kisruh produk asuransi unit link yang terjadi belakangan ini tidak menjadi penghambat bagi industri asuransi. Untuk itu, OJK memastikan akan melakukan penyelesaian terhadap masalah unit link secara selektif.
OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini. (*)