DJP Kirim 18 Juta Email ke Wajib Pajak Ajak Ikuti PPS
Yunike Purnama - Selasa, 07 Juni 2022 08:48JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Email ini sifatnya mengingatkan. Jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Selasa, 7 Juni 2022.
Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS. Ia menjelaskan pengiriman 18 juta surel kepada wajib pajak tersebut saat ini masih berproses dan telah dilakukan sejak Mei 2022.
- BEI: 30 Perusahaan Berencana Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp44,9 Triliun
- Pemprov dan Komisi II DPRD Lampung Koordinasikan Program Kartu Petani Berjaya
- Naik Rp1.000 Harga Emas Antam di Pegadaian Rp1.015.000 per Gram
Meski terus mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti PPS, DJP tak mematok target penerimaan dari program tersebut karena sifatnya yang sukarela. "Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada," ungkapnya.
Sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS tercatat sebesar Rp12,56 triliun.
Oleh karena itu, Neilmaldrin berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin dan tak berdekatan dengan batas waktu penyampaian lantaran program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.
- MAXstream Rilis Film Original Mengejar Surga
- 5 Film Netflix Siap Temani Bulan Juni 2022
- Kerja Sama dengan PT Mitra Aren Indonesia, Petani Aren Sukabumi Naik Kelas
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Wajib pajak yang akan mengikuti PPS bisa mengisi data secara daring melalui laman pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu, jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui Kring Pajak 1500800. (*)