Dishub Bandar Lampung Gunakan Anggaran Rp2,7 Miliar Beli Alat Uji KIR

M. Iqbal Pratama - Rabu, 25 Januari 2023 14:12
Dishub Bandar Lampung Gunakan Anggaran Rp2,7 Miliar Beli Alat Uji KIRKepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung Andy Irawan Koenang (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger )

BANDAR LAMPUNG -  Gedung baru UPT Pengujian Kendaraan atau (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung yang berlokasi di dekat Terminal Tipe A Rajabasa telah selesai. Diketahui untuk peralatan uji emisi menggunakan anggaran hingga Rp2,7 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung Andy Irawan Koenang. Ia merincikan anggaran Rp2,7 miliar untuk alat uji emisi untuk kendaraan bensin dan solar.

"Alat itu untuk ukur kebisingan berapa desibel kendaraan, jadi kalau kendaraan tersebut melampaui desibel yang sudah ditentukan bisa nggak layak," katanya pada Rabu, 25 Januari 2023.

Kemudian, alat window tint meter atau alat uji kepekatan kaca. Alat ini digunakan untuk menginspeksi kemanan kendaraan yang penggunaanya untuk mengukur kepekatan kaca film yang biasanya digunakan untuk melapisi kaca mobil.

"Biasanya untuk angkot agar kacanya tidak gelap, supaya mencegah tindak kriminal di angkot," jelasnya.

Andy melanjutkan, ada juga alat bright light tester yang digunakan untuk mengukur kesilauan lampu.

Lalu ada set slip untuk mengukur keseimbangan mobil, apakah mobil tersebut dominan ke kiri atau ke kanan. Diharapkan mobil tidak berat sebelah.

Lalu ada exelude untuk ukur timbangan berapa kapasitas mobil, seberapa muat mobil dimasukkan barang. Ditunjukkan agar mobil tidak overload saat melaju di aspal.

Lanjutnya, ada break tester alat atau ukur rem. Lalu speedometer alat ukur kecepatan mobil.

Dan terakhir ada alat ukur kedalaman ban, untuk mengetahui ban tersebut sudah gundul atau belum.

"Secara global ada 9 item alat yang utama kita bermainnya tiga hal yang pertama emisi, kedua rem, dan ketiga lampu, dan terakhir tonase beban," paparnya. (IQB)

Editor: Redaksi
Tags UJI KIR Bagikan
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS