Dirlantas Polda Lampung: Sepeda Listrik Sebaiknya Tidak Dipakai di Jalan Raya
Eva Pardiana - Rabu, 07 Februari 2024 18:04BANDAR LAMPUNG – Penggunaan sepeda listrik semakin populer di Kota Bandar Lampung karena kepraktisan dan keberlanjutan lingkungan yang ditawarkannya, menarik perhatian tidak hanya pelajar tetapi juga orang dewasa.
Menyikapi tren ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Medyanta, menjelaskan bahwa meskipun pengendara sepeda listrik saat ini tidak dapat ditilang, mereka akan diberikan teguran jika tidak mematuhi aturan lalu lintas.
"Meskipun belum dapat ditilang, kami akan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan lalu lintas," ungkapnya pada Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Medyanta menekankan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan umum harus memiliki plat nomor dan membayar pajak. "Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan plat nomor atau pajak, sehingga sebaiknya digunakan di perumahan atau lingkungan terdekat," jelasnya.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pengendara sepeda listrik.
- Jasa Raharja dan Korlantas Polri Monitoring dan Evaluasi Data Laka Lantas di Wilayah Hukum Polda Sumut
- BI: Kinerja Perekonomian Lampung Tumbuh 5,40 Persen Periode Triwulan IV 2023
- Pendongeng Jarwo Songha Meriahkan Gebyar Isra Mi’raj PAUD IT Buah Hati Ummi Abi
"Tetap patuhi peraturan lalu lintas, termasuk bagi pengendara sepeda listrik," ujarnya.
Selain itu, AKP Agustina Nilawati juga menekankan pentingnya pengguna sepeda motor listrik untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan memprioritaskan keselamatan berkendara.
Perlu diingat, aturan keselamatan dan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini menetapkan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi peraturan lalu lintas, dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, aturan tersebut menegaskan tentang kelengkapan kendaraan, keselamatan pengendara, serta batasan usia pengendara. Pengguna sepeda listrik juga diarahkan untuk menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan.
Lajur khusus dan kawasan tertentu ini mencakup berbagai lokasi seperti pemukiman, area bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area non-jalan.
Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik dapat memberikan manfaat yang besar jika dipatuhi aturan yang berlaku, sambil menjaga keselamatan pengendara dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (*)