Deklarasi Pers 2026 Desak Perlindungan Karya Jurnalistik

Eva Pardiana - Senin, 09 Februari 2026 08:36
Deklarasi Pers 2026 Desak Perlindungan Karya JurnalistikDeklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” yang dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026). (sumber: Dewan Pers)

SERANG — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang berisi desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta memastikan kompensasi yang adil bagi media dari platform digital, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).

Dalam deklarasi tersebut ditegaskan peran pers nasional dalam menegakkan demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Totok menyampaikan, pers Indonesia saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan strategis, di antaranya ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, serta keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok saat membacakan deklarasi.

Melalui deklarasi tersebut, pers nasional menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.

Selain itu, pers mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s.

Deklarasi juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional turut meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk AI, didorong memberikan kompensasi yang adil dan mencantumkan sumber media secara jelas.

Selain itu, pers Indonesia mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara penerbitan izin penyiaran selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani oleh Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (*)

Tags HPN 2026Bagikan

RELATED NEWS