Daftar Tarif Listrik Senin 19 September 2022, Oktober Hingga Desember Tak Naik

Yunike Purnama - Senin, 19 September 2022 08:29
Daftar Tarif Listrik Senin 19 September 2022, Oktober Hingga Desember Tak NaikIlustrasi token listrik. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan bahwa tarif listrik Oktober-Desember tidak naik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak akan melakukan penyesuaian tarif listrik pada bulan Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2022 ini.

Lantas berapa tarif listrik pada Senin 19 September 2022?

1. Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.

2. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

3. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

4. Golongan tarif listrik R-2/ TR dengan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

5. Golongan tarif listrik R-3/ TR dengan daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.

6. Golongan tarif listrik B-2/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan tarif listrik B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.

8. Golongan tarif listrik I-3/ TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.

9. Golongan tarif listrik I-4/ Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh.

10. Golongan tarif listrik P-1/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

11. Golongan tarif listrik P-2/ TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.

12. Golongan tarif listrik P-3/ TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.

13. Golongan tarif listrik L/ TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS