Daftar Tarif Listrik Senin 19 September 2022, Oktober Hingga Desember Tak Naik
Yunike Purnama - Senin, 19 September 2022 08:29JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan bahwa tarif listrik Oktober-Desember tidak naik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak akan melakukan penyesuaian tarif listrik pada bulan Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2022 ini.
- 3 Tips Kelola Keuangan saat Semua Harga Naik tapi Penghasilan Belum
- Orientasi Studi IIB Darmajaya Dipastikan Tanpa Perpeloncoan
- Teh Gunung Dempo PTPN VII Hadir di Taman Kambang Iwak Palembang
Lantas berapa tarif listrik pada Senin 19 September 2022?
1. Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan tarif listrik R-2/ TR dengan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan tarif listrik R-3/ TR dengan daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan tarif listrik B-2/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan tarif listrik B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan tarif listrik I-3/ TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan tarif listrik I-4/ Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh.
10. Golongan tarif listrik P-1/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan tarif listrik P-2/ TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan tarif listrik P-3/ TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan tarif listrik L/ TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh. (*)