Cuti Bersama Dipangkas Didukung Pengusaha Mal

Yunike Purnama - Selasa, 23 Februari 2021 16:00
Cuti Bersama Dipangkas Didukung Pengusaha MalIlustrasi mal. (sumber: Shutterstock)

Kabarsiger.com - Cuti Bersama 2021 diputuskan hanya tinggal 2 hari yakni 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Perubahan cuti bersama tahun ini berdasarkan kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Hal ini untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

"Kami dari pusat perbelanjaan mendukung keputusan tersebut demi untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang berdasarkan pengalaman selama ini selalu terjadi lonjakan jumlah kasus positif setelah cuti bersama," ujar dilansir dari MNC, Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan untuk memangkas libur atau cuti bersama pada tahun ini. Pertama adalah sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) mengingat kurva kasus positif masih belum melandai.

Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi juga saat ini sedang berjalan.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS