CHSE Jadi Kunci Bangkitnya Sektor Pariwisata Lampung

Yunike Purnama - Selasa, 27 April 2021 10:16
CHSE Jadi Kunci Bangkitnya Sektor Pariwisata LampungTegal Mas salah satu lokasi wisata favorit Pesawaran Provinsi Lampung. (sumber: null)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Lampung menginisiasi peningkatan pengembangan wisata Lampung melalui webinar bertemakan 'Pengembangan Destinasi Pariwisata Berbasis CHSE'.

Kepala KPw BI Budiharto Setyawan memaparkan, kegiatan webinar ini merupakan rangkaian kegiatan KKI 2021 #UMKMLampungBegawi sebagai salah satu upaya mendorong sektor pariwisata yang terkena dampak besar akibat Covid-19.

Dari data KPw BI pada triwulan 4 tahun 2020 sektor pariwisata terjadi kontraksi minus 13,10 persen, lebih besar dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar minus 8,29 persen.

"Maka diperlukan peran semua pihak untuk menciptakan solusi untuk meningkatkan sektor pariwisata Lampung. Salah satunya adalah melalui CHSE,"ujar Budiharto.

CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Kemenparekraf sebagai lembaga yang menaungi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menggencarkan protokol kesehatan CHSE, agar dapat diimplementasikan oleh badan usaha masyarakat.

Kemenparekraf sendiri menilai bahwa kunci utama dalam pengembalian kondisi, harus dilakukan melalui protokol kesehatan yang disiplin. Program ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Program ini akan dilaksanakan dengan pemberian sertifikasi CHSE, bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Sertifikasi CHSE ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung ke destinasi wisata. Dengan adanya sertifikasi CHSE ini dapat dijadikan sebagai pengakuan bahwa suatu unit usaha telah memenuhi standar kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan,” kata Direktorat Manajemen Industri Kemenparekraf Mukhlis, Selasa (27/4/2021).

Sertifikasi ini akan ditujukan kepada usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, hingga destinasi pariwisata. Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel atau homestay, rumah makan atau restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).

Usaha atau fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata. Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga (RW), desa, atau dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.

Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi: kota, kabupaten, desa atau kelurahan.

"Untuk mempermudah wisatawan, Kemenparekraf sudah meluncurkan website chse.kemenparekraf.go.id untuk mengecek apakah lokasi wisata, hotel atau restoran sudah memiliki sertifikat CHSE atau belum,"papar Mukhlis.

Baru 72 Usaha di Lampung Tersertifikasi CHSE

Tahap yang perlu dilakukan untuk proses sertifikasi CHSE

1. Penilaian Mandiri Tahap ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan Formulir CHSE, yang telah ditetapkan sesuai jenis usaha masing-masing. Penilaian dilaksanakan secara daring melalui laman CHSE Kemenparekraf.

2. Deklarasi Mandiri Setelah memastikan bahwa data pada penilaian mandiri telah terisi dengan benar, pelaku usaha diharuskan mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, serta hasil penilaian mandiri untuk selanjutnya akan dinilai oleh auditor.

3. Penilaian Berkas penilaian mandiri yang telah dikirimkan oleh pelaku usaha, akan ditinjau dan divalidasi kebenarannya berdasarkan bukti-bukti pendukung yang dikirim oleh pelaku usaha.

4. Pemberian Sertifikat Apabila usaha yang didaftarkan telah memenuhi kriteria penilaian, maka tim auditor akan melakukan verifikasi baik secara daring atau luring dengan mengunjungi langsung lokasi usaha. Apabila proses verifikasi telah selesai, maka sertifikat CHSE akan diberikan kepada pelaku usaha.

Kriteria dalam penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE

Cleanliness: Pada aspek kebersihan, secara umum pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung. Memastikan tempat usaha selalu bersih, baik dari kuman, bakteri, maupun virus dengan penyemprotan disinfektan juga merupakan syarat dalam memenuhi aspek ini.

Health: Dalam menjaga kesehatan di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, hingga menerapkan pembatasan sosial dengan pengaturan jarak serta meminimalisasi kerumunan.

Safety: Untuk menjaga keamanan serta keselamatan, pelaku usaha perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan orang-orang yang berada dalam area tersebut.

Environment Sustainability: Pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Misalnya saja dengan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, hingga mengondisikan area, agar terasa nyaman untuk pengunjung. Selain sebagai langkah pemerintah dalam mengembalikan perekonomian nasional, Sertifikasi CHSE juga menjadi upaya para pemilik usaha dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan brand image.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS