Catat! Ini 9 Titik Penyekatan di Wilayah Perbatasan Lampung
Eva Pardiana - Kamis, 22 April 2021 19:30
Kabarsiger.com, Bandar Lampung – Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta rombongan didampingi Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik melaksanakan survei lokasi penyekatan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di wilayah hukum Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).
Rombongan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Lampung diterima di Ruang VIP ASDP Bakauheni oleh GM Solikin untuk menerima paparan rencana penyekatan yang akan dilaksanakan oleh jajaran Polda Lampung.
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penyekatan di Lampung ada 9 titik lokasi perbatasan yang tersebar di beberapa Polres, yaitu:
1. Polres Lampung Selatan: 4 titik (akses menuju Pelabuhan Bakauheni).
2. Polres Mesuji: 1 titik (perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan).
3. Polres Lampung Barat: 2 titik (perbatasan dengan Provinsi Bengkulu).
4. Polres Way Kanan: 1 titik (perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan).
5. Polresta Bandar Lampung: 1 titik (Pelabuhan Panjang).
Menurut analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi tersebut, ada 5 titik krusial yang menjadi perhatian karena rawan dijadikan jalur tikus untuk lolos dari penyekatan.
Untuk itu, di wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan di 4 titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni. Adapun titik-titik penyekatan tersebut sebagai berikut:
a. Depan pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.
b. Simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah.
c. Gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur tol.
d. Seaport pelabuhan dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari 3 titik penyekatan di atas, khususnya untuk kendaraan roda dua, karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil pedesaan.
Sementara penyekatan di wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan di 1 titik, yaitu area kedatangan dari Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di jalur tol KM 239 exit Pematang Panggang dan jalur Arteri menuju Palembang, sebagai berikut:
a. Pergerakan arus lalu lintas dari dan menuju Palembang–Lampung di jalur Tol (penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di exit Simpang Pematang).
Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan di masukkan kembali ke Jalur tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yg dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri.
b. Penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang akan diputar kembali melaui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.
"Bagi pemudik yang nekat dan bandel akan diminta putar balik dengan harapan akan mengurangi beban penyekatan yang ada di Polres Lampung Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni," kata Pandra. (VA)