Catat! Berikut 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung pada Jumat, 15 Juli 2022
Yunike Purnama - Jumat, 15 Juli 2022 07:41BANDARLAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling.
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan pelayanan SIM keliling pada Jumat 15 Juli 2022 berada di dua titik di Kota Bandar Lampung.
"Pelayanan perpanjangan SIM keliling berada di Jalan Arif Rahman Hakim Way Halim atau tepatnya di depan apotek K-24 dan di Tugu Juang, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung" kata AKP Ade Erna Sari dikutip dari JPNN pada Jumat, 15 Juli 2022.
- Naik Tipis Rp3.000 Harga Emas Antam Rp1.002.000 Per Gram pada Jumat, 15 Juli 2022
- DLH: Pemecatan Honorer Petugas Kebersihan Berdasarkan Evaluasi
- Dirjen Migas Resmikan SPBG Penggaron dan Mangkang untuk Dorong Transisi Energi
Dia mengatakan perpanjangan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Dijelaskan tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Ade menambahkan, adapun syaratnya membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya.(*)