Cara Lengkap Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

Yunike Purnama - Jumat, 19 Agustus 2022 11:32
Cara Lengkap Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 Ilustrasi aplikasi PINTAR BI. (sumber: Bank Indonesia )

BANDAR LAMPUNG - Uang Rupiah baru tahun emisi 2022 setelah resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI) kini sudah bisa didapatkan masyarakat melalui layanan Kas Keliling.

Dalam peluncurannya, terdapat tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru 2022, dengan nominal yang terdiri dari Rp Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Adapun bentuk dari pecahan kertas uang Rupiah baru 2022 adalah sebagai berikut, sebagaimana termuat dalam tayangan video YouTube BI.

Penukaran uang Rupiah baru 2022 dengan bentuk seperti gambar di atas dapat dilakukan melalui layanan Kas Keliling. Untuk diketahui, Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.

Jadi, melalui layanan tersebut, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor BI untuk melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022. Lantas, bagaimana cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling?

Cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling bisa dilakukan melalui website PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI. 

Cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI: 

1. Kunjungi link cek penukaran uang Rupiah baru 2022 ini https://pintar.bi.go.id/, lewat browser di laptop atau ponsel

2. Setelah situs web terbuka, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tertera pada halaman awal.

3. Kemudian, pilih provinsi yang hendak dituju sebagai lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022.

3. Terakhir, situs bakal menampilkan daftar lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari layanan Kas Keliling yang ada di provinsi tersebut, berikut dengan tanggal dan jam operasionalnya.

Itulah cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari layanan Kas Keliling via PINTAR BI. Selain cek lokasi, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.

Dengan melakukan pemesanan, masyarakat tak perlu antre lama untuk bisa melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022 di Kas Keliling. Masyarakat nantinya cukup membawa bukti pemesanan yang diperoleh dari PINTAR BI.

Untuk penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI, silakan simak di bawah ini.

1. Kunjungi link penukaran uang Rupiah baru 2022 ini https://pintar.bi.go.id/.

2. Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah pada mobil Kas Keliling yang diinginkan.

4. Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan.

5. Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.

6. Kemudian, pada tahap “Detail Pecahan” pilih opsi “Uang Rupiah TE (Tahun Emisi) 2022”.

7. Masukkan paket pecahan nominal uang Rupiah baru 2022 yang hendak ditukarkan.

8. Setelah itu, klik opsi “Pesan” dan simpan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022.

Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas Kas Keliling saat melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022, sebaiknya pahami dulu beberapa syarat yang telah ditentukan BI.

Dikutip dari laman resmi PINTAR BI, berikut adalah penjelasan mengenai syarat penukaran uang Rupiah baru 2022.

Penukaran uang Rupiah baru 2022 saat ini hanya tersedia dalam bentuk paket pecahan senilai Rp200.000. Rincian paket pecahan penukaran uang Rupiah baru 2022 adalah sebagai berikut:

1 lembar pecahan Rp100.000

1 lembar pecahan Rp50.000

1 lembar pecahan Rp20.000

1 lembar pecahan Rp10.000

2 lembar pecahan Rp5.000

4 lembar pecahan Rp2.000

2 lembar pecahan Rp1.000

Penukaran uang Rupiah baru 2022 bisa dilakukan maksimal hingga lima paket pecahan (Rp1.000.000).

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Penukar harus membawa uang Rupiah yang hendak ditukarkan dengan nominal sesuai bukti pemesanan.

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di Kas Keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS