Bus dan Angkutan Umum Tunggu Penyesuaian Tarif Pasca Kenaikan Harga BBM

Eva Pardiana - Senin, 05 September 2022 18:10
Bus dan Angkutan Umum Tunggu Penyesuaian Tarif Pasca Kenaikan Harga BBMSuasana Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, 5 September 2022. (sumber: M. Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Pengelola Perusahaan Otobus (PO) dan angkutan umum di Provinsi Lampung menunggu aturan kenaikan harga tiket bus setelah adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Sampai saat ini belum ada negosiasi berapa kenaikannya, kita masih menunggu dari perusahaan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat)," kata Usman selaku Kepala PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) Usman saat dimintai keterangan, Senin, 5 September 2022.

Menurut Usman, kenaikan tarif angkutan umum, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar-provinsi (AKAP) harus segera ditetapkan agar perusahaan angkutan tidak mengalami kerugian.

"Karena uang transportasi itu kan bertambah, kalau ongkosnya enggak dinaikin ya rugi lah perusahaan. Untuk naik berapa persennya itu biasanya aturan dari Organda dan perusahaan," ujarnya.

Usman memprediksi, kenaikan tarif bus rute Bandar Lampung–Jakarta di kisaran Rp30 ribu–Rp50 ribu.

"Kalau ongkos ke Jakarta itu saat ini kalau booking bangku Rp200 lebih, kalau enggak booking itu Rp200 ribu. Mungkin nanti naiknya Rp250 ribu atau Rp230 ribu. Kalau ke Sumatra ya tergantung. Intinya kita nunggu dari perusahaan saja," jelasnya.

Terkait hal ini, Plt Terminal Rajabasa Marsusi mengatakan untuk saat ini AKDP dan AKAP masih menggunakan tarif lama.

"Kalau perubahan tarif itu dari Organda, jadi sampai saat ini kita belum menerima kenaikan tarif dari Organda karena kenaikan tarif pun bukan dari kita, tapi dari asosiasi Organda kabupaten/kota dan provinsi, jadi kalau untuk penumpang masih normal," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk jumlah kendaraan yang masuk ke Terminal Rajabasa saat ini masih terpantau normal tanpa mengalami penurunan sejak naiknya harga BBM.

"Untuk AKAP itu 1 hari masih 5 sampai 6 kendaraan, kalau yang AKDP di atas 50-an kendaraan per hari berangkat semua. Tidak mengalami penurunan dari sebelum naiknya BBM, masih normal," jelasnya.

Menurutnya kenaikan tarif biasanya ditetapkan oleh organda setelah beberapa hari kenaikan BBM. "Kalau selama ini sih enggak lama. Paling satu hari dari kenaikan, tapi sampai saat ini masih harga lama," pungkasnya. (IQB)

RELATED NEWS