Bukan Media Sosial, Berikut Medium Penjualan Favorit Pelaku Usaha Online

Yunike Purnama - Kamis, 05 Oktober 2023 20:30
Bukan Media Sosial, Berikut Medium Penjualan Favorit Pelaku Usaha OnlineIlustrasi (sumber: Freepik)

BANDARLAMPUNG - Ternyata, medium penjualan yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha online di Indonesia bukanlah media sosial, melainkan aplikasi percakapan yang memfasilitasi pertukaran pesan secara instan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 95,17% pelaku usaha daring di Indonesia lebih memilih untuk berjualan melalui aplikasi percakapan.

Aplikasi seperti WhatsApp, Line, dan Telegram menjadi pilihan utama mereka dalam menjalankan bisnis online mereka.

Selain itu, sebanyak 41,3% dari pelaku usaha daring memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk berjualan. 

Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan Youtube adalah beberapa platform media sosial yang sering digunakan oleh pelaku usaha daring dalam negeri, sesuai data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Laporan ini juga mencatat bahwa 19,75% pelaku usaha daring memilih untuk berjualan di lokapasar daring atau marketplace. 

Sementara itu, sekitar 7,05% dari mereka memanfaatkan surel  sebagai sarana berjualan, sedangkan 2,09% lainnya menggunakan situs web khusus.

Meskipun mayoritas pelaku usaha daring memilih aplikasi percakapan sebagai platform utama mereka, hal ini juga mencerminkan bahwa jangkauan pemasaran mereka masih terbatas. 

BPS mengasumsikan bahwa kondisi ini berdampak pada pendapatan yang masih terbatas bagi sebagian besar pelaku usaha daring di Indonesia.

BPS mencatat sebanyak 82,97% pelaku usaha daring di Indonesia menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari Rp300 juta. Meskipun demikian, data juga menunjukkan variasi dalam tingkat pendapatan pelaku usaha daring di dalam negeri.

Dari data tersebut, sekitar 14,4% pelaku usaha daring memiliki pendapatan dalam kisaran Rp300 juta hingga kurang dari Rp2,5 miliar per tahun. Ada juga 2,42% pelaku usaha daring yang berhasil mencapai pendapatan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Namun, pelaku usaha daring yang meraup pendapatan di atas Rp50 miliar per tahun hanya sedikit, dengan persentase mencapai 0,21% sepanjang tahun lalu.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS