BPJPH Bersama Kemendag Dorong Produk UMKM Indonesia jadi Industri dan Pasar Halal Dunia
Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 08:35JAKARTA – Kementerian Perdangangan (Kemendag) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) siap mensosialisasikan sertifikasi wajib halal tahap pertama pada 2024 mendatang kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal itu supaya Indonesia menjadi surga industri halal di dunia.
“Kementerian Perdagangan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mensosialisasikan perencanaan yang baik bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. UMKM harus bersiap dan memanfaatkan momentum menyukseskan produk halal Indonesia untuk mendunia," jelas Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo dalam siaran pers dikutip TrenAsia.com, Jumat11 Agustus 2023.
Berdasarkan Laporan The Muslim 500, jumlah penduduk muslim di Indonesia pada 2022 mencapai 231 juta jiwa. Jumlah tersebut jadi yang terbanyak pertama di dunia. Selanjutnya, Pakistan di posisi kedua dengan jumlah 212,3 juta jiwa dan India di posisi ketiga dengan 200 juta jiwa penduduk.
"Posisi ini menguntungkan bagi Indonesia untuk berpotensi menjadi produsen produk halal dengan skala ekonomi yang lebih efisien di dunia baik untuk produk makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik. Hal ini akan mendorong daya saing produk halal Indonesia, baik di pasar nasional maupun internasional," ungkap Hendro.
- Puncak Hujan Meteor Perseid 13 Agustus 2023, Berikut Cara Mengambil Fotonya
- Komitmen ESG Alam Sutera Konsisten Bantu Kebutuhan Masyarakat Sekitar
- Turun Lagi! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Jumat 11 Agustus 2023
- Terbaru! Investree Rilis Solusi Penilaian Kredit Berbasis Artificial Intelligence
Hendro menambahkan menurut Indonesia Halal Markets Report 2021-2022, jumlah pengeluaran muslim di Indonesia terhadap makanan dan minuman halal pada 2020 mencapai USD 135 juta. Nilai ini diprediksi akan tumbuh 14,64 persen per tahun selama 5 tahun sampai dengan 2025. Padahal, pertumbuhan secara global per tahun hanya mencapai 7,08 persen.
Tidak hanya pengeluaran untuk produk makanan halal, pengeluaran untuk produk fesyen halal pun diharapkan mengalami pertumbuhan per tahun 8,34 persen di Indonesia pada 2025, yang lebih tinggi 2,25 persen dari pertumbuhan konsumsi muslim di dunia.
- Puncak Hujan Meteor Perseid 13 Agustus 2023, Berikut Cara Mengambil Fotonya
- Komitmen ESG Alam Sutera Konsisten Bantu Kebutuhan Masyarakat Sekitar
- Turun Lagi! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Jumat 11 Agustus 2023
- Terbaru! Investree Rilis Solusi Penilaian Kredit Berbasis Artificial Intelligence
Potensi Ekspor Industri Halal
Selain itu, industri halal di Indonesia didominasi produk yang diminati bagi para eksportir. Produk makanan yang diminati termasuk makanan kemasan, buah dan sayur, produk perikanan, makanan sehat, minyak goreng, teh, dan kopi yang sebagian besar juga merupakan produk unggulan ekspor Indonesia.
Hendro menekankan, hal ini menjadi berpotensi meningkatkan kontribusi ekspor Indonesia ke negara tujuan yang populasinya didominasi penduduk muslim. Industri fesyen halal di Indonesia pun tidak kalah dari produk makanan. Bahkan produk pakaian usaha kecil dan menengah berhasil mengalihkan selera konsumen halal dalam cara berpakaian.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi UMKM di Indonesia yang sebagian besar fokusnya adalah kuliner dan fesyen agar dapat bertransformasi dan naik kelas dengan merambah pasar internasional,“ imbuh Hendro.
Sertifikasi Halal
Diketahui tahap pertama kewajiban bersertifikat halal di 17 Oktober 2024 yang termasuk di dalamnya produk makanan dan minuman, UMKM harus mempersiapkan dokumen kelengkapan agar dapat segera mensertifikasi produknya sebelum tanggal tersebut.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Fitria Setia Rini BPJPH menuturkan, mekanisme yang berbeda berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya (dibiayai pemerintah) atau melalui mekanisme reguler dengan tarif yang tentunya terjangkau.
Lebih lanjut, pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme jalur reguler dapat dilakukan melalui pendaftaran daring pada BPJPH dengan memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya Balai Sertifikasi yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.
Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia menjadi industri dan pasar halal dunia dan menjadi tempat referensi utama bagi konsumen muslim di dunia untuk berbelanja produk halal.