BI Perpanjang Kebijakan Keringanan Utang Kartu Kredit sampai 31 Desember 2023

Yunike Purnama - Jumat, 23 Juni 2023 06:22
BI Perpanjang Kebijakan Keringanan Utang Kartu Kredit sampai 31 Desember 2023- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. Sebelumnya, kebijakan ini berakhir pada 30 Juni 2023, namun diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100 ribu," ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis, 22 Juni 2023.

Selain itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut mencakup SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

"Selain itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut mencakup SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah,"paparnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS