BI: Kinerja Industri Manufaktur Kembali Meningkat ke Jalur Ekspansif

Yunike Purnama - Sabtu, 15 Januari 2022 08:51
BI: Kinerja Industri Manufaktur Kembali Meningkat ke Jalur EkspansifIlustrasi industri manufaktur. (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) pada akhir kuartal IV 2021 berada pada level 50,17 persen atau mengalami peningkatan dari kuartal III 2021 yang sebesar 48,75 persen.

Kepala Departemen Komunikasi (BI) Erwin Haryono mengatakan peningkatan tersebut terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI-BI, dengan indeks tertinggi pada komponen volume produksi, volume total pesanan dan volume persediaan barang jadi.

“Dengan demikian kinerja sektor industri pengolahan di akhir 2021 terindikasi meningkat dan berada pada fase ekspansi (lebih dari 50 persen),” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Sabtu (15/1/2022).

Dalam penjelasan Erwin, berdasarkan subsektor, peningkatan terjadi pada mayoritas subsektor dengan indeks tertinggi pada makanan, minuman dan tembakau (51,84 persen), logam dasar besi dan baja (51,80 persen), tekstil, barang kayu dan alas kaki (50,98 persen), serta alat angkut, mesin dan peralatannya (50,66 persen).

“PMI-BI tersebut sejalan dengan perkembangan kegiatan sektor industri pengolahan hasil survei kegiatan dunia usaha (SKDU) yang positif dan meningkat dengan saldo bersih tertimbang (SBT) sebesar 0,50 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut, peningkatan kinerja sektor industri pengolahan diperkirakan berlanjut pada triwulan I 2022.

“PMI-BI kuartal I 2022 diprakirakan sebesar 53,83 persen, lebih tinggi dari capaian pada kuartal sebelumnya,” tegas dia.

Adapun, peningkatan PMI-BI didorong seluruh komponen pembentuknya terutama volume produksi, volume total pesanan, volume persediaan barang jadi dan jumlah karyawan yang berada pada fase ekspansi.

“Mayoritas subsektor diperkirakan akan meningkat, dengan indeks tertinggi pada subsektor logam dasar besi dan baja (54,06 persen), makanan, minuman dan tembakau (53,86 persen) serta barang kayu dan hasil hutan lainnya (53,40 persen),” tutup Erwin. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS