Berikut Kebijakan Pemerintah Berlaku Mulai 1 April 2023
Yunike Purnama - Minggu, 02 April 2023 09:33BANDARLAMPUNG - Awal April 2023 ini banyak kebijakan yang berlaku, mulai dari pemberlakuan insentif mobil listrik, klaim asuransi kematian bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS, hingga tarif listrik yang dinyatakan tidak naik per 1 April hingga 30 Juni 2023.
Berikut kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2023:
1. Pemberlakuan Insentif Mobil Listrik
Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023.
Namun, untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.
Dalam rencana, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian insentif motor listrik periode 2023 dan 2024.
Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi. Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.
Sedangkan, kabarnya insentif mobil listrik nantinya akan berkisar pada Rp 25-80 juta tergantung dari jenis mobilnya. Pemerintah memastikan kalau insentif ini akan disebar ke setiap produsen, tak hanya merek tertentu saja.
Menurut kabar, ada 2 merek mobil listrik yang bakal menerima insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Keduanya diketahui telah memproduksi dan menjual mobil listrik di Indonesia.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu, 2 April 2023
- Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak
- Asuransi Astra Bersama ngeLESin Berikan Literasi Keuangan untuk Perempuan Pelaku UMKM
2. Klaim asuransi kematian PNS
Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS.
Aturan ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Sedangkan, bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta.
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis aturan tersebut.
3. Tarif ListrikTetap per 1 April 2023
Tarif tenaga listrik untuk 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) ditetapkan tak berubah alias tetap yang berlaku mulai hari ini 1 April hingga 30 Juni 2023,
Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, menjelaskan keputusan penetapan listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Maka sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik.
Sementara itu, tarif listrik subsidi untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.(*)