Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Aturan Baru yang Tutup TikTok Shop
Yunike Purnama - Rabu, 04 Oktober 2023 10:01BANDARLAMPUNG - Perkembangan peraturan dalam perdagangan sistem elektronik di Indonesia telah menjadi sorotan utama setelah pemerintah memutuskan untuk menutup TikTok Shop di Indonesia. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dilansir dari kemendag.go.id, Selasa 3 Oktober 2023, Permendag 31 Tahun 2023 adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah pemisahan antara sosial media dan social commerce. Hal ini memiliki dampak langsung terhadap platform-platform seperti TikTok Shop.
Selain itu, Permendag 31 Tahun 2023 juga menetapkan beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15.000) untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan mengatur persaingan yang lebih sehat.
- Nike Buat Sepatu Ramah Lingkungan dengan Bahan Daur Ulang
- Konsisten Terapkan ESG, Bank Mandiri Borong 3000 Ton CO2 di Bursa Karbon
- Fenomena Es Teh Jumbo yang Perparah Masalah Sampah Plastik
- Kasus Greenwashing Perusahaan Global Naik hingga 70 Persen
Selanjutnya, peraturan ini juga menciptakan Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Hal ini akan membantu mengendalikan arus barang impor dan memastikan bahwa barang-barang yang masuk memenuhi persyaratan tertentu.
Ada juga syarat khusus yang ditetapkan bagi pedagang luar negeri yang beroperasi di pasar dalam negeri. Mereka harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, memenuhi standar (SNI wajib) dan kehalalan produk, mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Meskipun tujuannya untuk mengatur pasar e-commerce dan memastikan kepatuhan terhadap standar tertentu, perubahan dalam regulasi ini memunculkan berbagai pertanyaan dan perubahan signifikan dalam industri e-commerce. Penutupan TikTok Shop adalah contoh dari dampak yang mungkin terjadi ketika peraturan perdagangan elektronik mengalami perubahan yang signifikan. Disisi lain terbitnya peraturan ini juga diharapkan dapat membawa angin segar bagi UMKM di Indonesia.(*)