Bawaslu Lampung: Pelanggaran Jadwal Penayangan Iklan Kampanye Dikenai Sanksi Pidana
Eva Pardiana - Senin, 30 September 2024 07:38BANDAR LAMPUNG – Demi menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung yang sesuai dengan prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh kandidat calon gubernur dan wakil gubernur.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus patuh terhadap jadwal serta aturan terkait penayangan iklan kampanye, baik di media cetak, elektronik, maupun daring. Dalam surat bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024, Bawaslu mengingatkan semua pasangan calon untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur mekanisme kampanye, termasuk iklan di media massa.
Salah satu hal utama yang ditekankan adalah terkait jadwal penayangan iklan kampanye. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, penayangan iklan hanya diizinkan selama 14 hari menjelang masa tenang. Untuk menjaga persaingan yang adil, KPU akan memfasilitasi penayangan iklan tersebut dengan waktu yang sama bagi setiap pasangan calon.
- Refleksi 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir: PLN Peduli Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Berdaya
- FGD Laportbc Tahap ke-4, Sobat Sehat Beri Ruang Pasien Berbagi Pengalaman Jalani Pengobatan TBC
- Mahasiswa Magang BCF Batch 7 ILS bersama Sobat Sehat Edukasi Bahaya TBC kepada Santri Al-Hikmah
“Kami meminta kepada seluruh pasangan calon agar tidak menayangkan iklan kampanye di luar periode yang telah ditentukan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iskardo, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap jadwal penayangan iklan kampanye dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara selama 15 hingga 90 hari, serta denda sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Iskardo menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran selama kampanye dan menghindari sengketa dalam proses pemilihan yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada 2024.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahap pemilihan berjalan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya proses pemilihan," tambahnya.
Bawaslu juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam proses pengawasan kampanye. Publik diharapkan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Media massa juga diimbau untuk tetap bersikap netral dan menaati ketentuan KPU terkait penayangan iklan kampanye.
“Peran serta masyarakat dan media sangat vital dalam menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo P Pangga.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh pasangan calon dapat patuh terhadap aturan yang ada, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, bersih, transparan, dan berintegritas. (*)