Barantin Perketat Pengawasan Usai Temuan Residu Pestisida pada Anggur Shine Muscat
Eva Pardiana - Rabu, 30 Oktober 2024 17:23SURABAYA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan terhadap komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia, menyusul temuan residu pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyatakan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan melalui inspeksi di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tujuan inspeksi ini adalah memastikan semua komoditas yang masuk mematuhi prosedur karantina sesuai standar keamanan pangan yang ditetapkan.
“Kami memastikan setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan telah diawasi dengan ketat dan memenuhi persyaratan karantina, termasuk standar keamanan pangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Sahat dikutip dari siaran resmi Barantin, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan. Sistem pengawasan telah dilengkapi layanan digitalisasi, seperti Prior Notice. Melalui sistem ini, dokumen pendukung komoditas dari negara asal dapat diperoleh sebelum barang tiba di pelabuhan, sebagai bagian dari sistem pre-border.
Dalam sistem Prior Notice, pelaku usaha di negara asal wajib mengirimkan dokumen pendukung sebelum komoditas tiba di Indonesia. Sistem ini bertujuan mempercepat prosedur pemasukan dan memastikan keamanan serta perlindungan biosekuriti.
- DAMRI Lampung Tingkatkan Layanan dengan Penambahan Armada dan Rute Baru
- Dengan Kinerja Kuat, BRI Raih Laba Rp45,36 Triliun Tahun Ini
- Solusi Integrated Asset Management Berbasis AI dari IOH Raih Pengakuan Internasional Gartner Eye on Innovation Award
Selain itu, Sahat menegaskan bahwa semua prosedur pemasukan komoditas di pelabuhan harus mematuhi regulasi karantina yang berlaku, termasuk verifikasi dokumen dan inspeksi fisik komoditas. Pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan.
“Prosedur ini tidak hanya menjaga keamanan pangan, tetapi juga mencegah risiko masuknya OPTK yang dapat mengancam kelestarian tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem,” tambahnya.
- Pemecahan Kemenkumham: Langkah Strategis atau Beban Baru?
- Mengenal Ojesa, Layanan Ojek Khusus Wanita yang Beroperasi Sejak 2015
- Perajin Pigura di Bandar Lampung Banjir Orderan Foto Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa setiap komoditas tumbuhan yang masuk telah melalui proses Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT). Hal ini untuk menentukan manajemen risiko yang tepat dalam mencegah masuknya OPTK yang mungkin terbawa komoditas tersebut. Selain itu, pengawasan juga mencakup penilaian risiko keamanan pangan yang dilakukan melalui pengakuan sistem keamanan pangan negara asal maupun registrasi laboratorium penguji.
Dengan pengawasan yang ketat ini, Sahat berharap dapat memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem lokal. (*)