Badai PHK Industri Tekstil, Pemerintah Guyur Insentif

Yunike Purnama - Senin, 12 Juni 2023 19:27
Badai PHK Industri Tekstil, Pemerintah Guyur Insentif Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif khusus terhadap industri yang tengah mengalami badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti sektor tekstil. (sumber: Pixabay)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif khusus terhadap industri yang tengah mengalami badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti sektor tekstil.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif ini dianggap lebih efektif dilakukan untuk membantu para industri agar tidak semakin banyak melakukan PHK.

"Jadi kalau tekstil itu kami berikan perhatian untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa dalam bentuk insentif. Dan ini pasti akan kami bicarakan, pantau terus seberapa besar tertekannya industri TPT," ujar Agus di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor tekstil dan produk tekstil (TP) nilai ekspor pakaian jadi (konveksi) dari tekstil pada periode Januari-Maret 2023 anjlok 23,04% menjadi US$1,74 miliar dibandingkan periode sama tahun 2022 yang tercatat mencapai US$2,20 miliar. 

Jika diilihat dari negara pada periode Januari-Maret 2023, nilai ekspor ke AS anjlok 31,40% dan ke Korea Selatan turun 4,92% dibandingkan periode sama tahun 2022. Penurunan ekspor TPT dan sepatu jadi penyumbang rendahnya kinerja ekspor nasional pada periode Januari-Maret 2023.

Namun Agus menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah akan beragam, misalnya dalam bentuk pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah hingga biaya bahan baku.

Menurut Agus, opsi pemberian insentif untuk mendorong industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar terhindar dari badai PHK lebih besar, berkaca pada pemberian insentif PPNBM yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19 lalu. Namun kapan hal ini akan di realisasikan, Agus mengaku masih terus berdiskusi dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk menentukan insentif yang tepat diberikan.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS