Backlog Perumahan: Definisi, Faktor dan Metode Perhitungan
Yunike Purnama - Rabu, 25 Oktober 2023 19:26JAKARTA - Pemerintah baru saja mengesahkan kebijakan pemberian insentif pembayaran PPN 100% untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar dari Januari 2024 hingga Juni 2024.
Adapun setelah bulan Juni, tepatnya Juli 2024 hingga Desember 2024 pembeli rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar hanya perlu membayarkan PPN sebesar 50%.
Tak hanya itu pemerintah juga akan membantu biaya administratif pembelian rumah sebesar Rp4 juta hingga 2024.
Langkah-langkah ini diambil dengan harapan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan yang tengah dihadapi Indonesia.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan backlog perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.
Lalu apa sebenarnya backlog itu?
- Okupansi Rata-Rata The Nusa Dua Bali Capai 83,16 Persen, Lebih Baik Sebelum Pandemi Covid-19
- Aktif Gunakan WhatsApp Bikin Storage Cepat Habis? Ini Cara Mengelola dengan Tepat
- Ditolak Pemegang Sukuk, Wijaya Karya (WIKA) Batal Tunda Bayar Utang
Definisi Backlog
Dikutip dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, backlog perumahan dapat diartikan sebagai kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
Dengan kata lain, backlog perumahan adalah kuantitas rumah yang belum atau tidak tertangani.
Faktor yang Menyebabkan Backlog Perumahan
Masih dari sumber yang sama, disebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi angka backlog perumahan diantaranya adalah jumlah rumah tangga yang mencerminkan jumlah kebutuhan rumah oleh rakyat dan jumlah rumah yang dapat disediakan atau dibangun.
Jumlah rumah tangga setiap tahun akan mengalami pertumbuhan, dengan data yang tersedia pertumbuhan rumah tangga dapat diproyeksikan untuk beberapa tahun ke depan.
Sedangkan jumlah rumah yang tersedia sangat dipengaruhi dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pembangunan, yang sangat menentukan seberapa banyak rumah yang dapat dibangun baik oleh pemerintah maupun pengembang.
Apabila intervensi pemerintah melalui kebijakan bidang perumahan maupun langsung membangun rumah tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan rumah tangga, maka angka backlog perumahan semakin bertambah setiap tahunnya.
Metode Perhitungan Backlog Perumahan
Dalam menentukan acuan jumlah backlog perumahan, terdapat perbedaan sudut pandang (perspektif) terhadap backlog atau kekurangan rumah antara perspektif Kementerian PUPR dengan perspektif Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam perspektif Kementerian PUPR, backlog rumah dihitung berdasarkan rumah yang tidak layak huni. Sepanjang sudah tinggal di hunian yang layak, maka tidak terhitung sebagai angka backlog perumahan.
Sedangkan dalam perspektif BPS, backlog rumah dihitung atas rumah milik. Sehingga orang (rumah tangga) tinggal di rumah yang layak huni, tapi sewa, tetap dianggap backlog perumahan.
Dengan adanya perbedaan perspektif backlog perumahan, terdapat 2 metode perhitungan backlog perumahan, yaitu:
Perspektif Menghuni
Backlog= Jumlah Rumah Tangga - Jumlah Total Rumah (Rumah Milik & Rumah Kontrak/Sewa)
Perspektif Memiliki
Backlog= Jumlah Rumah Tangga - Jumlah Rumah Milik
Kebutuhan Rumah Total= Kebutuhan Rumah Akibat Pertumbuhan Penduduk + Backlog. (*)