Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Berlaku Efektif Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022
Yunike Purnama - Rabu, 18 Mei 2022 08:13JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 18 Mei 2022. “Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual Selasa, 17 Mei 2022.
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. “Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.go.id.
- Rekrutmen Bersama BUMN Ramai Peminat, Berapa Gaji Pegawai Pelat Merah?
- UTBK SBMPTN Gelombang I di Unila Diikuti 8.000 Calon Mahasiswa
- Presiden: Boleh Tidak Pakai Masker di Ruang Terbuka
Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. Wiku menuturkan, pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. “Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan,” tuturnya.
Pelonggaran Kebijakan Pemakaian Masker
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Mei 2022 sore, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
- Paket Best Deal 4G Telkomsel, Dapatkan Kuota Besar 4G Harga Murah
- Antisipasi Hepatitis Akut, Siswa di Bandar Lampung Wajib Bawa Bekal ke Sekolah
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis, 12 Mei 2022
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tuturnya. (*)