Aturan Terbaru, Naik Kereta Api Cukup Tunjukan Surat Negatif Antigen

Chairil Anwar - Rabu, 03 November 2021 14:08
Aturan Terbaru, Naik Kereta Api Cukup Tunjukan Surat Negatif AntigenStasiun Kereta Api Tanjungkarang Bandarlampung. (sumber: Dok. Humas KAI)

BANDARLAMPUNG – KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh seperti KA Rajabasa dan KA Kualastabas, yakni cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE. 97 tahun 2021, bahwa bagi pengguna kereta api wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen, dan tidak berlaku untuk RT-PCR. Ini mulai berlaku pada 3 November 2021," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat keberangkatan.
 
Berikut persyaratan terbaru perjalanan menggunakan kereta api:

  1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
  2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
  4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. (*)
Editor: Chairil Anwar
Chairil Anwar

Chairil Anwar

Lihat semua artikel

RELATED NEWS