Aturan Baru: HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Minyak Curah Rp14.000 per Liter

Yunike Purnama - Rabu, 16 Maret 2022 16:46
Aturan Baru: HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Minyak Curah Rp14.000 per LiterIlustrasi minyak goreng curah. (sumber: trenasia.com)

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang  berlaku pada 16 Maret 2022. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, dikutip dari laman kemenko.go.id, Rabu, 16 Maret 2022.

Menko Airlangga menjelaskan, ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

"Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng," kata Menko Airlangga.

Adapun dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter, dan subsidi oleh BPDPKS untuk minyak curah, serta harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian di pasar.

Menko Airlangga juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Tak hanya itu saja, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS