Anggaran Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Mencapai Rp52 Triliun

Yunike Purnama - Kamis, 17 Agustus 2023 10:38
Anggaran Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Mencapai Rp52 TriliunPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024. (sumber: Ist)

JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp52 triliun.

"Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp9,4 triliun dan tambahan Rp17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp25,8 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Press Conference RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani merinci, untuk ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Menkeu melanjutkan, meski kenaikan gaji ASN dan pensiunan berbeda. Namun, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Adapun adanya tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," terangnya di DPR RI.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Adapun Jokowi kali terakhir menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS