Alasan BI Terapkan Standardisasi Sistem Pembayaran

Yunike Purnama - Senin, 23 Agustus 2021 17:10
Alasan BI Terapkan Standardisasi Sistem Pembayaran (sumber: null)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia sudah memberlakukan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sejak 13 Agustus 2021.

Standardisasi tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran.

"Standardisasi sistem pembayaran, selain untuk mendorong inovasi, juga untuk meningkatkan efektivitas serta untuk memitigasi risiko dalam penyelenggaraan sistem pembayaran," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta secara virtual, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Standar Nasional Sistem Pembayaran juga merupakan bagian dari regulatory reform (reformasi pengaturan) Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 guna mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Digitalisasi Sistem Pembayaran difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

"Bank Indonesia sebagai Bank Sentral melakukan fungsi pengawasan, dan semakin terlibat dalam transaksi-transaksi ritel sehingga perlu menerapkan standardisasi termasuk menetapkan aturannya," tambah Filianingsih.

Dengan demikian, diharapkan tercipta Sistem Pembayaran yang berkesinambungan dan tercapainya titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.(*) 
 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS