AFPI Pastikan Tidak Ada Kesepakatan tentang Penentuan Manfaat Ekonomi Platform

Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2025 21:45
AFPI Pastikan Tidak Ada Kesepakatan tentang Penentuan Manfaat Ekonomi PlatformAFPI Pastikan Tidak Ada Kesepakatan tentang Penentuan Manfaat Ekonomi Platform (sumber: AFPI)

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring (Pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). Hal ini disampaikan oleh AFPI pasca sidang pendahuluan yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Jakarta.

“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami. Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktek predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga). Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen,” ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.

Kuseryansyah juga menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut.

“Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif,” ungkapnya.

Terkait dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi, Kuseryansyah menyampaikan, “AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform.”

AFPI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri Pindar di Indonesia. “Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” tutup Kuseryansyah.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di [email protected] dan website www.afpi.or.id.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS