AAUI Tanggapi Kebijakan OJK soal Kenaikan Modal Minimum Industri Asuransi

Yunike Purnama - Rabu, 31 Mei 2023 18:09
AAUI Tanggapi Kebijakan OJK soal Kenaikan Modal Minimum Industri AsuransiAsosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan tanggapan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan tanggapan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan mengatakan bahwa wacana kenaikan modal minimum ini membuat pihaknya sangat kaget.

Tentunya sangat mengagetkan bagi kita di industri asuransi umum atas wacana peningkatan (ekuitas) menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028. Untuk reasuransi Rp 1 triliun di tahun 2026 dan menjadi Rp 2 triliun di tahun 2028. Sedangkan di syariah yang spin off itu menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan juga  2028 menjadi Rp 500 miliar," ujar Budi.

Meski begitu, Budi menyebut tidak ada penolakan dari industri terkait wacana kenaikan modal minimum tersebut. Namun pihaknya menggariskan beberapa poin penting terhadap apa yang disampaikan oleh pihak regulator.

Pertama, intensinya apa sampai sebanyak itu (peningkatannya)? Kenapa sampai muncul angka-angka yang dimaksud dan relaksasi waktunya kok sangat mepet? Jadi pembicaraan saya dengan teman-teman (pelaku industri) cukup intens," ungkapnya.

Hasil dari dua kali pertemuan dengan anggota, Budi melihat komitmen dan kesanggupan mereka dalam implementasi modal minimum ini.

"Sebagian (anggota AAUI) tidak menolak, namun concern-nya adalah tenggat waktu dan nilai besaran peningkatannya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang menambahkan bahwa semua anggota setuju jika ada kebijakan terkait perbaikan yang bertujuan untuk menyehatkan industri asuransi.

"Seperti yang tadi sudah disampaikan, ada beberapa concern terkait nilai dan tenggat waktu yang diberikan, Jadi masih menunggu, karena harus kembali ke perusahaan masing-masing untuk melakukan proyeksi dan mengidentifikasi hal-hal apa yg dilakukan dalam rangka mengaplikasikan ketentuan modal ini," jelasnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS