700 Orang Mengaku Tertipu Investasi Bodong hingga Merugi Rp230 Miliar

Eva Pardiana - Senin, 23 Mei 2022 21:11
700 Orang Mengaku Tertipu Investasi Bodong hingga Merugi Rp230 MiliarInvestasi Bodong Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (sumber: Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA — Sebanyak 700 orang melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia ke Bareskrim Polri. Ratusan orang mengaku telah tertipu investasi bodong dan merugi hingga Rp230 miliar.

Seperti kasus investasi bodong lainnya, para korban dijanjikan akan mendapatkan uang berlipat dari uang yang diinvestasikan. Tak tanggung-tanggung, salah satu korban bahkan telah menginvestasikan uangnya senilai miliaran rupiah.

“Total kerugian kurang lebih Rp200 miliar hingga Rp230 miliar. Para anggota dijanjikan berinvestasi Rp10 juta akan mendapatkan Rp25 juta,” ujar kuasa hukum para korban, Sahih, pada wartawan pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Sahih juga mengatakanpara korban tersebut tersebar di beberapa wilayah, yaitu di Natuna, Pulau Riau, Jawa Timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura, Jawa tengah, Semarang, dan Kalimantan. Total diperkirakan ada sekitar 7.000—8.000 anggota yang terdaftar dalam investasi ini.

“Kalau di total semua seluruh di Indonesia itu diestimasi ada 7.000—8.000 anggota,” lanjut Sahih.

Selanjutnya, Sahih menegaskan pihaknya sudan menyerahkan bukti lengkap berupa flyer dan foto-foto seremonial serta brosur yang berisikan janji-janji untuk menggaet para anggota. Dia juga menjelaskan anggota di iming-imingi dari investasi tersebut akan menjadi aset berupa villa, hotel, dan rumah sakit, tapi kenyataanya uang yang telah diinvestasikan tidak pernah kembali kepada anggota.

“Uang investasi yang terkumpul akan dibentuk usaha bermacam-macam, seperti villa, hotel, resor, SPBU, rumah sakit, kafe, dan macam-macam. Tap  faktanya tidak ada," kata Sahih.

Laporan terkait dugaan investasi bodong ini terdaftar pada 20 Mei 2022 dengan Nomor STTL/139/V/2022/BARESKRIM, dengan nama terlapor Didik Firmansah dkk.,dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang. (*) 

Editor: Eva Pardiana
Tags Investasi BodongBagikan

RELATED NEWS