7 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru Salah Satu Jurus Pemulihan Ekonomi

Yunike Purnama - Selasa, 23 Februari 2021 17:00
7 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru Salah Satu Jurus Pemulihan Ekonomi Ilustrasi. (sumber: Shutterstock)

Kabarsiger.com - Pembelian mobil baru mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0%. Diskon pajak ini akan berlaku secara bertahap dan dimulai pada Maret 2021.

Terkait hal itu, berikut rangkuman beberapa fakta menarik, Senin (22/2/2021) :

1. Didukung BI dan OJK

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Kebijakan diskon pajak akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

2. Diharapkan Kebijakan Ini Disambut Positif Para Dealer Mobil

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

"Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020," kata Menkeu Sri Mulyani

3. Diskon Pajak Salah Satu Jurus Pemulihan Ekonomi

Nantinya, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata.

"Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32% di kuartal 2-2020 meningkat menjadi -3,49% di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19% di Q4-2020," kata Menkeu Sri Mulyani.

Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga secara bertahap juga mengalami perbaikan.

"Pada Q2-2020, konsumsi RT tumbuh -5,52%, meningkat menjadi -4,05% di Q3-2020 dan -3,61% di Q4-2020," imbuhnya.

4. Hanya Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak penjualan mobil baru dengan segmnen 1.500 cc akan diberikan mulai Maret 2021. Kategori kendaraan yang mendapat relaksasi pajak tersebut di antaranya sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc) dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc)

Adapun, pemberian insentif akan menggunakan skema PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah).

5. Penjualan Mobil Bisa Ngegas

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai bahwa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) (Pajak Mobil Baru) yang diberikan pemerintah akan berdampak positif bagi industri otomotif tanah air. Dengan adanya relaksasi pajak ini diharapkan penjualan mobil dapat meningkat kembali.

"Biasanya kita jualan itu 85 ribu sampai 90 unit mobil sebulan (sebelum ada pandemi), sekarang hanya tinggal 50 ribu," katanya dilansir dari MNC, Senin (15/1/2021)

6. Menolong Industri Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19

Jongkie menyampaikan, bahwa ini merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk menolong industri otomotif. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini Agen Pemegang Merek bisa menjual mobil sebanyak - banyaknya.

"Kita enggak mau pabrik mobil dan komponen jangan sampai ada PHK, ini merupakan langkah yang bagus dari pemerintah dikasih waktu 3 bulan supaya pabrik mobil bikin mobil sebanyak banyaknya dan jual sebanyaknya." jelasnya.

7. Pengusaha Berharap Aturan Khusus soal Pajak Mobil Baru Cepat Keluar

Jongkie menyebut, rincian aturan tersebut ditunggu agar para Agen Pemegang Merek (APM) dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah mendapat potongan.

"Kita harap aturan itu cepat keluar. setelah itu APM silakan berhitung dan menentukan harga jual," terangnya.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS