4 Hal yang Harus Masyarakat Ketahui Terkait Barang Impor
Yunike Purnama - Minggu, 30 Juli 2023 11:17JAKARTA – Semakin berkembangnya ekonomi berbasiskan digital, preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara. Kondisi ini menyebabkan maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses yang mudah dan waktu yang cepat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menerangkan meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
“Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 27 Juli 2023.
4 Fakta Barang Impor
Pemeriksaan Pabean
Encep menjelaskan terdapat empat hal yang wajib diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman dengan pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman luar negeri. Encep menerangkan alur pemeriksaan diawali ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos.
Pihak penyelenggara pos memberi pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan terkait hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.
Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik secara langsung oleh Bea Cukai. Apabila seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
“Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," tambah Encep.
Menurut Encep, untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan tersebut dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kemudian ada penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP), penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).
Pengecekan Status Barang
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman dapat berupa pengecekan status barang kirima dengan mengakses laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Di laman tersebut, penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Apabila ketika submit hasil tersebut pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan. “Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” terang Encep.
Status Kiriman
Ketiga, keterangan dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi lebih lanjut.
Namun apabila status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai. Jika status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih membutuhkan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.
Kontak Resmi
Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai yang berisi informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
“Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. Tak luput, Bea Cukai mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman,” ujar Encep.(*)