13 Daftar Entitas Investasi Bodong yang Baru Diblokir SWI
Yunike Purnama - Minggu, 28 Agustus 2022 11:17BANDAR LAMPUNG - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pemblokiran 13 entitas investasi bodong.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menuturkan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap 13 entitas tersebut dan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Tongam pun menampik desas-desus yang mengatakan bahwa SWI melarang korban investasi bodong untuk menarik dananya dari platform.
"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
- Mulai 30 Agustus 2022, Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster
- Persatuan Purnakaryawan Perkebunan RI Potensial jadi Mitra Ahli PTPN VII
- Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Subsidi di Lampung Naik
13 platform investasi bodong itu disinyalir berpotensi merugikan masyarakat karena dari entitas-entitas ini ada yang diketahui melakukan money game, memperdagangkan aset kripto secara ilegal, serta melakukan penawaran investasi dan securities crowdfunding tanpa izin.
Penting untuk diketahui, inilah 13 entitas investasi bodong yang baru saja diblokir oleh SWI:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu (penawaran pembiayaan tanpa izin)
2. Boke Financial Limited (penawaran investasi tanpa izin)
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (penawaran investasi tanpa izin)
4. PT Royal Cipta Properti (penawaran investasi properti dengan konsep money game)
5. PT Niscaya Sitindo (money game)
6. FIRSTSOLARIDN.com (money game)
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi (money game)
8. OXTRADE (binary option)
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (securities crowdfunding tanpa izin)
10. Almira Grup (perdagangan aset kripto tanpa izin)
11. Redford (perdagangan aset kripto tanpa izin)
12. Pi Network Indonesia (perdagangan aset kripto tanpa izin)
13. Yayasan Surya Nuswantara (penawaran jasa pelunasan utang tanpa izin). (*)