Naik 11%, Kredit Perbankan Tembus Rp6.274,9 triliun
Yunike Purnama - Jumat, 04 November 2022 05:31JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada September 2022 tumbuh sebesar 11,00% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan tersebut utamanya ditopang oleh kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26% yoy.
"Secara month to month (mtm), nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 95,45 triliun menjadi Rp 6.274,9 triliun," kata Dian saat konferensi pers virtual pada Kamis, 3 November 2022.
- RDK OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga
- 99 Penawaran Umum di Pipeline Pasar Modal, Incar Dana Rp83,32 Triliun
- Pemkot Bayarkan Gaji Guru PPPK Dua Bulan
Dian memastikan risiko kredit melanjutkan penurunan. Tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,77%, dan NPL gross sebesar 2,78%.
Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun menjadi Rp 519,64 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2022 tercatat tumbuh 6,77% yoy menjadi Rp7.647 triliun, dengan laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,77% yoy, yang utamanya didorong perlambatan deposito.
"Meski demikian, likuiditas industri perbankan pada September 2022 dalam level yang memadai dengan rasio likuditas yang terjaga," katanya.
Hal itu terlihat dari Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,62% dan 27,35%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 10%.
- Dukung BIK, Asuransi Astra Tawarkan Beragam Perlindungan di FinExpo 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Sabtu, 29 Oktober 2022
- Redmi Note 12 Explorer Rilis, Tawarkan Pengisian Daya Super Cepat 210W
Sementara, posisi Devisa Neto (PDN) September 2022 tercatat sebesar 1,32%, di bawah threshold 20%. Adapun Rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan pada September 2022 meningkat menjadi 25,12 persen dari posisi Agustus 2022 sebesar 25,07%.
OJK meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
"Kami juga mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh diantaranya melalui konsolidasi, untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile, dan resilient," pungkasnya. (*)