Diuji dengan Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Lendutan Tol MBZ Ternyata Lebih Baik Dibandingkan Perencanaan

Redaksi - Jumat, 07 Juni 2024 16:24
Diuji dengan Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Lendutan Tol MBZ Ternyata Lebih Baik Dibandingkan PerencanaanMeski Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Lendutan Tol MBZ Ternyata Lebih Baik Dibandingkan Perencanaan (sumber: Aspek.id)

JAKARTA - Lendutan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Toll MBZ disebut lebih baik dibandingkan nilai teoritis dalam tahap perencanaan. Hal ini berdasarkan uji beban yang dilakukan PT Risen Engineering Consultans selaku konsultan penguji. Itu sebabnya, para ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan  (KKJTJ) menyimpulkan, Tol MBZ memenuhi aspek kelayakan, bahkan aman untuk dilalui kendaraan golongan I hingga golongan V.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi, antara lain dua perusahaan konsultan penguji, yakni Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso dan Direktur PT Risen Engineering Consultants Josia Irwan Rastandi, serta tiga ahli dari KKJTJ yakni Prof. Bambang Suhendro, Iwan Zarkasi, dan Prof. Jamasri. 

Dalam kesaksiannya, Direktur PT Risen Engineering Consultants Josia Irwan Rastandi mengatakan, lendutan di Jalan Toll MBZ telah memenuhi hasil uji beban. Berdasarkan uji beban di Ruas Cikunir-Karawang Barat, hasil lendutan berada di angka 59. Secara teoritis, nilai maksimal lendutan di angka 65.

Secara umum, lendutan itu adalah garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani. Josia mengatakan, nilai lendutan yang semakin kecil berarti lebih bagus lantaran bentuknya yang semakin kaku.

"Maksimal lendutan 65. Dari hasil uji, ada yang nilainya 59. Ini aman. Semakin angkanya kecil dari maksimal, maka lendutan lebih bagus karena lebih kaku," ujar Josia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang tengah mendalami proses uji beban Jalan Tol MBZ.

Anggota KKJTJ Prof. Bambang Suhendro menjelaskan cara dilakukannya uji beban di Tol MBZ. Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, uji beban dilakukan dengan menaikkan 12 unit truk secara bertahap. Setiap truk memuat pasir sehingga berat masing-masing truk sebesar 30 ton. Sehingga, total berat 12 truk adalah 360 ton.

"Berat satu truk 30 ton. Satu bentang 60 meter itu penuh 12 truk. Tapi memasukkan truk itu bertahap. Tahap pertama empat truk dulu lalu kami ukur respons lendutan dan kami posisikan truk berhenti di tengah" jawab Prof. Bambang.

Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengujian lendutan terhadap lima jembatan di Toll MBZ. Hasilnya, kelima jembatan tersebut aman seluruhnya. "Hasil uji lima jembatan terpenuhi semuanya. Jembatan sudah layak berdasarkan keilmuannya," kata Budi. 

Sebagai pihak yang mendampingi pengujian, Ahli dari KKJTJ Iwan Zarkasi menyebutkan, hasil pengujian membuktikan bahwa Toll MBZ bisa dan layak untuk dilewati kendaraan apa saja. "Meski bukan wewenang kami, tapi kalau memenuhi uji dengan menggunakan 12 truk, berarti sudah memenuhi," kata Iwan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa apakah Toll MBZ aman untuk dilalui kendaraan golongan I hingga golongan V.

Pada sidang pekan lalu, Moh. Matorurrozak, Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama selaku konsultan pengendali mutu independen (PMI) telah memastikan, mutu beton Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated atau Toll MBZ sudah sesuai berdasarkan data yang diperoleh.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II. 

“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa, 14 Mei 2024.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS