Kredit Sindikasi Jadi Solusi Butuh Modal Besar untuk Proyek

Yunike Purnama - Minggu, 30 Juli 2023 06:26
Kredit Sindikasi Jadi Solusi Butuh Modal Besar untuk Proyek (sumber: null)

JAKARTA - Kredit sindikasi mungkin kurang familiar di kalangan masyarakat umum. Penggunaan istilah ini lebih sering ditemui dalam lingkup perusahaan dan dunia perbankan. Kredit sindikasi bagi perusahaan sangat penting untuk mengembangkan lini bisnis ketika modal tipis.

Lantas, apa yang dimaksud dengan kredit sindikasi? Kredit tersebut merupakan salah satu jenis kredit yang dapat dilakukan beberapa kreditur guna memberi dana pada satu debitur.

Pengertian kredit sindikasi yaitu pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan synthcation), dikutip dari Glosarium Bank lndonesia, Kamis 27 Juli 2023.

Debitur ini biasanya berbentuk badan hukum dan menggunakan kredit tersebut untuk membiayai pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam kredit sindikasi, terdapat dasar hukum yang mengatur serta menjadi pijakan dalam praktek implementasinya.

Jenis kredit tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank. Selain itu, kredit sindikasi juga diatur kembali dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.

Alasan Adanya Kredit Sindikasi

Kredit ini dilakukan ketika sebuah perusahaan atau badan hukum membutuhkan modal yang besar guna keperluan membangun sebuah proyek, pada umumnya proyek infrastruktur. Guna mencukupi kebutuhan modal tersebut, perusahaan akan melakukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan guna membiayai pekerjaannya.

Akibat modal yang besar, sebuah bank tidak mungkin dan mampu mencukupi pinjaman yang diajukan perusahaan. Oleh karena itu, beberapa bank bekerja sama (sharing) guna memberikan kredit sindikasi kepada perusahaan yang membutuhkan suntikan modal dalam jumlah besar tersebut.

Keberadaan kredit sindikasi juga terjadi karena adanya Batas Maksimal Penyaluran Kredit (BMPK). Adanya BMPK menyebabkan bank tidak mampu memenuhi permintaan kredit dari perusahaan karena nilainya melampaui batas tersebut. Oleh karenanya, kredit jenis ini timbul untuk mengatasi hal demikian.

Lebih lanjut, alasan lain munculnya kredit sindikasi yaitu guna mengurangi resiko kerugian yang mungkin diderita dari oleh kreditur saat memberikan pinjaman. Keberadaan sindikasi akan menyebarkan risiko diantara para kreditur.

Hal tersebut dapat terjadi karena dana yang dipinjamkan tidak hanya datang dari satu bank saja. Dana yang dipakai oleh debitur berasal dari beberapa bank yang bersama-sama memberikan pinjaman sehingga resiko dapat dibagi kepada pihak-pihak tersebut.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS