Hutan Mangrove Sumsel Kritis, Pemprov Terbitkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Eva Pardiana - Jumat, 05 November 2021 09:47
Hutan Mangrove Sumsel Kritis, Pemprov Terbitkan Perda Zonasi Wilayah PesisirHutan Mangrove Sumsel Kritis, Pemprov Terbitkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir (sumber: Ist.)

PALEMBANG –  Kondisi hutan mangrove seluas 62,5 hektare di Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam status sangat kritis dan 565 hektare dalam kategori kritis. Kerusakan hutan mangrove tersebut disinyalir dampak dari perluasan pelabuhan, tambak udang dan pembalakan liar.

“Kondisi hutan mangrove semakin tergerus, padahal fungsinya sangat penting sebagai penyedia sumber nutrisi dan menjaga bentang daerah kawasan pesisir,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto, di Palembang, Kamis, 4 November 2021.

Ia menjelaskan eksistensi hutan mangrove sangat penting untuk kehidupan manusia dan hewan yang berada di wilayah pesisir.

“Hutan mangrove juga menjadi tempat berkembangnya berbagai macam ikan laut yang menjadi sumber protein manusia,” ujar dia.

Di  Sumatera Selatan luas hutan mangrove mencapai 345.990 hektare. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin menjadi daerah dengan kawasan mangrove yang paling luas.

Selain berguna untuk kehidupan ikan, kepiting dan udang, hutan mangrove juga  menyimpan cadangan karbon yang tinggi yakni mencapai 891,70 ton karbon per hektare.

Cadangan karbon di hutan mangrove tambah Pandji setara dengan kawasan hutan gambut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Selatan Widada Sutrisna memaparkan kritisnya hutan mangrove berpengaruh pada menurunnya  tangkapan laut.

“Saat ini, banyak nelayan asal Sumsel yang terpaksa mencari ikan ke perairan laut Natuna akibat berkurangnya tangkapan mereka," kata dia.

Karena itu, guna mengantisipasi kawasan mangrove di Sumatera Selatan semakin rusak, Pemprov telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020-2040.

“Perda tersebut mengatur juga zona untuk pembukaan tambak. Pengaturan itu dilakukan, untuk mendukung keberadaan hutan mangrove sehingga dapat dipertahankan,” tandas Widada. (*)

 

Tulisan ini telah tayang di wongkito.co oleh Nertina pada 04 Nov 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS