Hingga 2023 LPS Tutup 119 Bank, Bayar Simpanan Layak Bayar Capai Rp1,75 Triliun

Yunike Purnama - Rabu, 21 Juni 2023 05:18
Hingga 2023 LPS Tutup 119 Bank, Bayar Simpanan Layak Bayar Capai Rp1,75 TriliunIlustrasi logo LPS (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa terdapat 119 bank yang telah diresolusi oleh LPS sejak tahun 2005 hingga 2023. Resolusi sendiri merupakan penanganan terhadap bank yang kesulitan keuangan.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih merinci, 119 bank tersebut terdiri satu bank umum dan 118 dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 dari BPR dan 13 lainnya berasal dari BPRS yang telah diresolusi oleh LPS hingga 2023.

"Nah ini yang sudah dilakukan LPS dalam rangka resolusi bank. Dari sisi total simpanan yang layak bayar tercatat Rp 1,75 triliun dari total 118 bank yang diresolusi," ujarnya dikutip Rabu, 21 Juni 2023

Kemudian yang tidak layak bayar tercatat sebesar Rp 373 miliar. Sebab, tidak adanya aliran dana yang masuk ke dalam catatan nasabah bank tersebut.

Lana menjelaskan, ada nasabah yang menyampaikan simpanannya kepada pegawai bank, namun pegawai bank tersebut tidak mencatatkannya sebagai bagian dari rekening nasabah. 

"Sehingga dana tersebut tidak tercatat dan tidak bisa melakukan verifikasi," ungkapnya.

Selain itu, bunga simpanan bank lebih besar dibandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Sehingga simpanan ini tidak dijamin LPS dan dinyatakan tidak layak bayar oleh LPS.

"Selanjutnya, ada penyebab bank tidak sehat yaitu adanya debitur yang kredit ya gagal bayar dan menyebabkan bank tersebut bangkrut ini juga yang tidak bisa diberikan layak bayar oleh LPS," tambahnya.

Dalam tahap resolusi, LPS punya kewenangan dalam pelaksanaan resolusi bank gagal mulai dari likuidasi dan penyertaan modal sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2024 tentang LPS. 

Dari situ, LPS mendapat dua perluasan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Pertama, pengalihan sebagian atau seluruh aset dan atau kebawajiban bank kepada bank penerima. Kedua, pengalihan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban bank kepada bank perantara (bridge bank).(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS