Hak Desain Industri Upaya Perangi Plagiasi Karya
Yunike Purnama - Kamis, 20 Juli 2023 06:14JAKARTA - Beberapa waktu lalu pecinta otomotif ramai membicarakan soal helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menyukainya. Namun desain kaca helm ini ternyata mengundang sengketa hingga ke pengadilan.
Ini karena desain helm bogo yang dipegang Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D justru diproduksi orang lain. Toni yang mengaku mengalami kerugian Rp700 juta pun mengambil langkah hukum. Upaya hukum itu sah karena dia telah mendaftarkan karyanya dalam Hak Desain Industri di Kemenkumham.
Lalu apa itu Hak Desain Industri? Dikutip dari laman DJKI, Selasa 18 Juli 2023, Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pembuat desain terhadap hasil karya desainnya selama jangka waktu tertentu.
- SKK Migas Masih Kaji Potensi Pengembangan 'Harta Karun' Warim Papua
- FKPPIB: Warga Desa Tamansari Harus Diadvokasi
- Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Internasional yang Sempat Ditutup
Pembuat desain dapat menjalankan sendiri hasil karyanya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menjalankan hak tersebut. Hak Desain Industri masih termasuk dalam bagian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada kategori Hak Kekayaan Industri.
Pasal 1 Ayat (1) UU Desain Industri mengatur mengenai definisi Desain Industri yaitu suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi.
Desain industri juga dapat berwujud dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri dapat dilihat dan berwujud dalam berbagai produk barang industri seperti tas, sepatu, serta berbagai barang lainnya. Oleh karenanya sering ditemui jika setiap barang meskipun sama jenisnya namun terdapat perbedaan pada desainnya. Hal tersebut karena masing-masing desain memiliki hak dan ekslusivitasnya sendiri sehingga tidak dapat digunakan orang lain.
Indonesia mengatur Hak Desain Industri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri). Undang-undang tersebut mengatur berbagai macam ketentuan terkait Desain Industri mulai dari definisi, jangka waktu, jenis desain yang mendapat perlindungan, hak terkait desain industri serta berbagai aturan lainnya.
Adapun Hak Desain Industri yang mendapat perlindungan undang-undang yaitu merupakan desain industri yang baru dan belum pernah ada sebelumnya. Dalam hal ini, terdapat juga desain industri yang tidak dilindungi.
Jangka Waktu 10 Tahun
Desain yang tidak mendapat perlindungan oleh undang-undang yaitu apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Adapun jangka waktu yang diberikan terhadap Desain Industri yaitu sepuluh tahun. Waktu tersebut dihitung sejak diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Setelah masa sepuluh tahun tersebut telah habis, perlindungan terhadap hak tersebut tidak dapat diperpanjang sehingga desain tersebut menjadi milik umum. Tujuannya agar tidak ada monopoli terkait keberadaan sebuah desain tersebut.
Sebuah hasil karya Desain Industri yang telah diciptakan perlu didaftarkan agar dapat memiliki hak. Hal tersebut cukup berasalan karena dengan mendaftarkan tersebut akan memberikan hak ekslusif kepada pelaku usaha sehingga desain produk mereka hanya boleh dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan atau pihak lain atas seizinnya.
Selain itu, Desain Industri yang telah dibuat juga mendapat perlindungan dan kepastian hukum sehingga jika terjadi plagiat dapat dilakukan langkah lebih lanjut. Desain Industri merupakan aset daripada perusahaan yang dapat memiliki daya tarik kepada konsumen ataupun investor.
Oleh karenanya penting untuk mendaftarkan desain industri yang telah dibuat untuk melindungi aset berharga tersebut. Lebih lanjut, Desain Industri dicatat berdasarkan siapa yang pertama mendaftarkannya bukan siapa yang membuat.(*)