Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Yunike Purnama - Rabu, 05 Agustus 2026 08:53
Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban  Kebakaran KM Mutiara Sentosa IIPastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II (sumber: Ist)

SURABAYA – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin 
(3/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi penanganan korban.

Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan 
korban, serta koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban menjalani perawatan sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan sehingga hak para korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Muhammad Awaluddin.

Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, sebanyak 15 penumpang yang mengalami lukaluka telah mendapatkan perawatan. Sebanyak 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan 4 korban di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja., sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan korban memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat.

Menurut Awaluddin, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di wilayah Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, dan menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban lukaluka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37.500.000.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS